IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik,Pemko Payakumbuh Ajukan 4 Ranperda

Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik,Pemko Payakumbuh Ajukan 4 Ranperda
Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik,Pemko Payakumbuh Ajukan 4 Ranperda
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Rida berharap pembahasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (Do)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH