Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan administratif yang dipersyaratkan, termasuk kelengkapan dokumen pendukung.
Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi terbuka hingga pelantikan telah memenuhi persyaratan, mulai dari izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, hingga pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Editor : Medio Agusta






