Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara ketat dalam regulasi yang berlaku.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman selesai dan melalui evaluasi kinerja, ASN dapat kembali dilantik dalam jabatan,” katanya.
Sehubungan dengan adanya ASN yang mengundurkan diri, Dafrul menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif antara kualifikasi dan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, bukan berdasarkan faktor lain,” ujarnya.Dafrul juga menjelaskan bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh telah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Editor : Medio Agusta






