PAYAKUMBUH — Pemko Payakumbuh memastikan pelaksanaan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang tidak memiliki dasar.
“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan dan seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi bertujuan meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Editor : Medio Agusta






