Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Propemperda Kota Bukittinggi Tahun 2026 telah disepakati bersama DPRD dan memuat 16 rancangan peraturan daerah, termasuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Selain itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026 juga telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun. Kedua dokumen tersebut disusun secara terencana dan sistematis agar regulasi serta agenda kerja daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan, ujar Wako.
Wako juga mengapresiasi kerja DPRD dan perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan hingga menghasilkan daftar 16 rancangan perda yang dibutuhkan untuk penataan kebijakan daerah. Sementara itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen pengaturan agenda, peningkatan efektivitas perencanaan, koordinasi antar perangkat daerah dan ketepatan waktu pengambilan keputusan agar pelaksanaan pemerintahan dan APBD berjalan lebih terukur dan konsisten serta membahas perubahan perda susunan perangkat daerah, pungkas Wako, ( yus)
Editor : Medio Agusta






