Sementara pendapat akhir fraksi, ke Enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, secara garis besar, menyetujui nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyetujui, nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD tahun anggaran 2026.
Meski demikian, Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat dan Karya Kebangsaan yang dibacakan Amrizal, memberikan catatan dan penolakan terkait sejumlah rencana penganggaran di 2026. Diantaranya, pembangunan taman depan DPRD, perencanaan dan pembangunan kantor lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 1, pembangunan gerbang, landscape dan taman perpustakaan, serta pembangunan eks kolam renang Bantola.
Selain keterkaitan dengan efisiensi anggaran, penolakan dari dua fraksi ini, juga dikaitkan dengan aturan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kedua fraksi meminta, gaji PPPK Paruh Waktu, diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dengan besaran minimal setara upah saat menjadi honorer atau upah minimum yang berlaku.
Editor : Medio Agusta






