IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pimpinan FBS UNP Ikuti Raker Penyusunan Program Kerja Tahun 2027

Pimpinan FBS UNP Ikuti Raker Penyusunan Program Kerja Tahun 2027
Pimpinan FBS UNP Ikuti Raker Penyusunan Program Kerja Tahun 2027
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang mengikuti kegiatan Raker Penyusunan Program Kerja tahun 2027 bertempat di Ruang Sidang Dekanat FBS Kampus UNP Air Tawar Padang pada Jumat (29/5)

Narasumber Raker ini adalah Wakil Rektor Universitas Negeri Padang Dr. rer.nat. Deski Beri, S.Si., M Si. yang diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko UNP, Yusrizal, S.Pd., M.Pd. menjelaskan tentang rambu-rambu penyusunan Program Kerja tahun 2027.

Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. dalam sambutannya pada Kegiatan Pembukaan Raker Penyusunan Program Kerja FBS, Departemen dan Program Studi mengharapkan dapat menyiapkan program kerja secara kreatif dan berkualitas untuk menunjang pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Negeri Padang.

"Program Kerja tahun 2027 harus direncanakan dan dibuat secara baik dan berkualitas di tingkat fakultas, Departemen dan Program Studi dan dapat diimplementasikan nantinya secara terukur," tambah Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum.

Lebih lanjut Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. menegaskan Program Kerja yang direncanakan diharapkan berdampak untuk peningkatan kualitas lulusan dan melingkupi aktivitas tridarma perguruan tinggi yang sesuai dengan Indikator Kinerja Utama yang sudah ditetapkan.

Narasumber Direktur Yusrizal, S.Pd., M.Pd. dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Program Kerja tahun 2027 di Universitas Negeri Padang mengajukan kepada Keputusan Rektor No. 359/UN35/PR.02.02/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang terdiri atas Program Prioritas dengan 12 Indikator Kinerja Utama dan Program Rutin Indikator Kinerja Utama.

"Program Kerja tahun 2027 baik pada tingkat universitas, fakultas, departemen, dan program studi harus mengaju pada Keputusan Rektor tersebut," tambah Yusrizal, S.Pd., M.Pd.

Lebih lanjut Yusrizal, S.Pd., M.Pd. menyampaikan anggaran untuk setiap program kerja harus pula mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang No. 01 tahun 2026 tentang standar biaya Universitas Negeri Padang.

"Kami berharap Pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang yakni Dekan l, Wakil Dekan, Kepala Departemen, dan Koordinator Program Studi dapat menyusun dan merencanakan Program Kerja tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Rektor dan Peraturan yang dijelaskan tersebut," tambah Direktur Yusrizal, S.Pd., M.Pd. (MR)

Editor : Ermanto
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH