1.035 PPPK Paruh Waktu Ikuti Sosialisasi, Wako Zulmaeta: Awal Pengabdian Baru bagi ASN Profesional

1.035 PPPK Paruh Waktu Ikuti Sosialisasi, Wako Zulmaeta: Awal Pengabdian Baru bagi ASN Profesional
1.035 PPPK Paruh Waktu Ikuti Sosialisasi, Wako Zulmaeta: Awal Pengabdian Baru bagi ASN Profesional
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025. (Do)

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH