“Semua proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan yang ditugaskan juga sudah tersertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), dan bekerja tanpa arahan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Yerisiswanto menambahkan, tahapan sanggah secara terbuka juga telah disediakan oleh sistem yang merupakan bagian dari proses tender, di peruntukkan bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil tender atau evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Melalui pernyataan bersama ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kepercayaan publik tetap terjaga di tengah derasnya isu yang beredar.“Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tutup Kurniawan. (Do)
Editor : Medio Agusta






