“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kurniawan, Jumat (07/11/2025).
Kurniawan menambahkan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, yang menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya.
Terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Editor : Medio Agusta






