Sementara, Pengelolaan barang milik daerah mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, ujar Beny Yusrial.
Dikatakannya,sesuai dengan perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,ungkapnya.
Sementara Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.
Dana Transfer Umum Kota Bukittinggi tahun 2026 turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar, jelas Ramlan.
Editor : Medio Agusta






