BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sampai nita penjelasan ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang miliki daerah.
Kedua Ranperda itu, disampaikan Wako dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Wakil ketua Beny Yusrial di Gedung DPRD, Rabu (05/11).
Menurut Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, mengatakan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya nota KUA-PPAS 2026, Senin (03/11) lalu. Sementara, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta





