BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sampai nita penjelasan ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang miliki daerah.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Workshop Pemanfaatan Aplikasi MPDN Bagi Petugas Puskesmas dan Rumah Sakit
Kedua Ranperda itu, disampaikan Wako dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Wakil ketua Beny Yusrial di Gedung DPRD, Rabu (05/11).
Menurut Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, mengatakan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya nota KUA-PPAS 2026, Senin (03/11) lalu. Sementara, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penyusunan RAPBD Tahun 2026 menurut Beny Yusrial, berpedoman pada ketentuan perundang- undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025.
Editor : Medio Agusta







