Selain itu, Setelah KUPA PPAS Perubahan 2025 disepakati, Wali Kota Bukittinggi juga menghantarkan R-APBD Perubahan 2025. “Tentunya ini akan dibahas oleh Banggar bersama TAPD, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, APBD Perubahan ini, juga bisa segera disetujui,” jelasnya.
Sementara Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis, selaku Juru Bicara Pansus SPBE, menyampaikan, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai ketentuan. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat, katanya.
Dikatakannya, Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan yang mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hasil pembahasan bersama pansus telah menyempurnakan sejumlah pasal sesuai arahan fasilitasi gubernur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ungkapnya.
“Perubahan juga dilakukan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 8 dan Pasal 9 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 yang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. Beberapa pasal lainnya, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 37, dihapus dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.
Editor : Medio Agusta






