Sementara Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin, menjelaskan, pemanfaatan sumber daya alam merupakan muatan pemanfaatan sumber daya lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan bijaksana.
Kerusakan atau kepunahan salah satu sumber daya alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, namun pemulihan kembali ke semula tidak mungkin dilakukan, ujarnya.
Menurut Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin,
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,ujarnya.
Editor : Medio Agusta






