Dari dua laporan pembahasan itu, enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Nasdem dibacakan M. Taufik Tuanko Mudo, Fraksi PKS dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN dibacakan Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan dibacakan oleh Amrizal dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Vina Kumala.
Keenam fraksi yang ada di DPRD itu, menyetujui dua ranperda ini dan sepakat untuk dijadikan Perda di Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi kepada DPRD yang telah membahas secara komprehensif Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055.
Menyinggung tentang Perda RPPLH 2025–2055 menurut Wako Ramlan, merupakan dokumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.
Editor : Medio Agusta






