IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ranperda SPBE dan RPPLH Disetujui DPRD Bukittinggi Menjadi Perda

Ranperda SPBE dan RPPLH Disetujui DPRD Bukittinggi Menjadi Perda
Ranperda SPBE dan RPPLH Disetujui DPRD Bukittinggi Menjadi Perda
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dari dua laporan pembahasan itu, enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Nasdem dibacakan M. Taufik Tuanko Mudo, Fraksi PKS dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN dibacakan Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan dibacakan oleh Amrizal dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Vina Kumala.

Keenam fraksi yang ada di DPRD itu, menyetujui dua ranperda ini dan sepakat untuk dijadikan Perda di Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi kepada DPRD yang telah membahas secara komprehensif Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Perda SPBE merupakan tindak lanjut dari Perpres 95 Tahun 2018 sekaligus penyesuaian tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi. Penerapan SPBE diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi aparatur, transparansi, partisipasi masyarakat, mencegah maladministrasi, serta membentuk budaya birokrasi yang adaptif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang prima dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wako.

Menyinggung tentang Perda RPPLH 2025–2055 menurut Wako Ramlan, merupakan dokumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH