“Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
Nota kesepakatan yang ditandatangani juga dilengkapi dengan rencana kerja yang memuat sejumlah program dan kegiatan untuk mendukung penanganan masalah hukum.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Zulmaeta menekankan pentingnya tindak lanjut dari seluruh perangkat daerah agar kerja sama ini berjalan efektif.“Kami berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti kerja sama ini sesuai dengan rencana yang telah disusun, sehingga penanganan masalah hukum di lingkungan Pemko Payakumbuh bisa lebih cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
Editor : Medio Agusta