Pasaman Barat — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah pemilihannya, Dapil IV (Pasaman dan Pasaman Barat), Sabtu Malam, 23/8/2025
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan daerah yang mengatur upaya penanganan masalah sosial, termasuk perlindungan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
Dalam kesempatan itu, Donizar menegaskan pentingnya perda tersebut diketahui masyarakat, karena regulasi ini menjadi landasan hukum pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah provinsi terus berupaya agar program-program sosial yang diamanatkan dalam perda dapat dijalankan secara optimal, baik melalui bantuan sosial, rehabilitasi, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Editor : Berita Minang






