“Remisi adalah hadiah negara bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Lebih dari itu, ini kesempatan untuk menatap masa depan dengan optimistis dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Vasko.
Ia menambahkan, semangat kemerdekaan hendaknya menjadi energi baru bagi warga binaan untuk menata kehidupan.
"Kami di Pemprov Sumbar akan terus mendukung pembinaan di lapas agar setelah bebas, warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat,” kata Vasko.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, menyebutkan, sebanyak 4.188 orang mendapat remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara 4.668 orang memperoleh remisi dasawarsa. Pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.“Dari total 8.856 narapidana yang menerima remisi, 74 orang dinyatakan langsung bebas. Untuk kasus korupsi, sejauh ini tidak ada yang mendapatkan remisi,” jelas Zulfikri.
Editor : Marjeni Rokcalva






