"Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebanyak delapan berkas, SIM C enam berkas, SIM B I dua berkas, SIM B II satu berkas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 30 berkas dan briva tilang satu berkas," jelasnya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Operasi Patuh Singgalang tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 27 Juli 2025, dengan tujuh prioritas sasaran pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang menggunakan Nomor Polisi (nopol) palsu. (**)
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Berita Minang
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Berita Minang sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





