Sebagai upaya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, Polres Pasaman Barat terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan secara langsung serta melalui pemasangan spanduk, baliho, penyebaran leaflet, pembagian stiker kepada pengguna jalan, media cetak, daring, elektronik dan media sosial," sebutnya.
Kasat Lantas menyebut, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Polisi sahabat anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Faras Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, dengan memberikan pemaparan tentang tertib dalam berlalu lintas.
Dijelaskan, dari hasil penindakan tersebut, Satlantas Polres Pasaman Barat melakukan penindakan dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 60 berkas dengan rincian yaitu kendaraan bermotor roda enam sebanyak dua unit, roda empat dua unit dan roda dua delapan unit.
Editor : Berita Minang






