PAINAN - Guna meningkatkan pemahaman staf terhadap tata naskah dinas dan menciptakan tertib administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, sosialisasikan Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2020 tentang tata naskah dinas kepada staf.
" Untuk menciptakan tertib administrasi perlu pemahaman seluruh staf tentang tata naskah dinas," kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi dalam membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (16/7/2025).
" Salah dalam memproduksi surat atau menyimpang dari tata naskah dinas dapat berdampak hukum baik kepada lembaga maupun pribadi staf," ujarnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






