PAYAKUMBUH – Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balaikota, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Wirman Putra menegaskan dukungannya terhadap program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam menjaga hak dan aset masyarakat adat.
"Kita menyambut baik dan sangat mendukung penuh program ini. Tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat kita. Dengan adanya perlindungan administratif dan hukum, kita harapkan tidak ada lagi celah konflik atau pengambilalihan sepihak," ujar Wirman.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Payakumbuh memiliki 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. Tanah ini, menurutnya, adalah potensi besar yang harus dikelola dengan bijak dan berkelanjutan sesuai dengan visi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.
Editor : Medio Agusta






