Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam arahannya menyatakan bahwa pelibatan masyarakat adat menjadi kunci sukses program ini.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Prinsip adat, syarak, dan negara harus berjalan seiring. Pendaftaran tanah ulayat ini adalah hak, bukan kewajiban,” tegasnya.
Program sosialisasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2025, mencakup 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat dengan tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah terdaftar, tanah ulayat berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk kesejahteraan masyarakat adat.Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh.(Do)
Editor : Medio Agusta






