IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sembunyi 3 Hari di Hutan, Bapak Penganiaya Anak Tiri Hingga Tewas di Dharmasraya Menyerahkan Diri

Kapolres Dharmasraya,AKBP Purwanto Hari Subekti,yang didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto dalam Konferensi press Jumat (16/05/2025) di halaman Polres Dharmasraya. Foto: Eko
Kapolres Dharmasraya,AKBP Purwanto Hari Subekti,yang didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto dalam Konferensi press Jumat (16/05/2025) di halaman Polres Dharmasraya. Foto: Eko
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Bersembunyi selama tiga hari dalam hutan, pelaku penganiayan dan pembunuhan terhadap anak tirinya akhirnya menyerahkan diri, Kamis pagi (15/06/2026). Tersangka pelaku pelaku menyerahkan diri kepada Polisi dibantu Tokoh masayarakat Jorong Seberang Piruko Nagari koto Baru Kecamatan koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya,AKBP Purwanto Hari Subekti,yang didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto dalam Konferensi press Jumat (16/05/2025) di halaman Polres Dharmasraya mengatakan, tersangka pelaku tadi pagfi menyerahkan diri.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka pada anak tiri bernama Angeli Putri umur 18 tahunSenin malam tanggal 12 Mai 2023 sekitar pukul 19:00 WIB di Rumah pelaku Jorong Seberang Piruko Nagari koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Disebutkan Kap[olres, tersangka pelaku yang bernama Rizal Efendi, 43 tahun melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong pada bagian dada hingga kepala yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan selama tiga hari," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di tambahkan Kapolres, kami dari Polres Dharmasraya melakukan pengejaran terhadap pelaku di bantu oleh warga dan tokoh masyarakat Jorong Seberang Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru dan menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar.

Kemudian, Kamis, 15 Mai 2025 sikitar jam 10:15 wib pelaku bernama Rizal Efendi umur 43 tahun, keluar dari persebunyiannya dan kemudian mennyerahkan diri kepada Anggota Satreskim Polres Dharmasraya

"Saat ini pelaku penganiyaan terhadap anak tirinya tersebut dan bersama barang bukti diantaranya baju korban sudah kita amankan di Polres Dharmasraya. Kemudian atas perbuatan pelaku di dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau hukuman seumur hidup," tegas AKBP Purwanto Hari Subekti. (Eko)

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH