Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBH) misalnuya, meminta kepada MKD secara transparan dan akuntabel melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade, terkait peristiwa penggerebekan atas dirinya bersama NN kemudian oleh yang bersangkutan disanggah dengan alasan melakukan penjebakan.
Sekretaris Jenderal PBH Julius Ibrani dilansir dari Kompas.com, Senin (10/2/2020), mengatakan kejahatan yang dituduhkan kepada NN diawali dengan rencana yang diduga dilakukan Andre melalui temannya untuk memesan, menentukan harga serta memfasilitasi hotel.
Sehingga, Julius menilai, niat jahat dalam seluruh rangkaian kejahatan ini tidak berasal dari NN. NN justru dianggap menjadi korban karena secara tidak sadar dipaksa untuk mempersalahkan dirinya sendiri. "Ini bentuk self incrimination (tuduhan terhadap diri sendiri) yang melanggar hak asasi manusia N dan oleh sebab itu, secara hukum N tidak salah dan tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Wakil Ketua MKD Trimedya Pandjaitan sebelumnya menyatakan segera menggelar rapat membahas isu tersebut. Trimedya mengatakan, pihaknya membuka opsi memanggil Andre untuk diperiksa, meski belum ada aduan dari masyarakat.
"Kami rapatkan dulu dan tidak menutup kemungkinan kami panggil," kata Trimedya, Kamis (6/2/2020).
"Kami belum bisa berasumsi melanggar kode etik atau tidak. Yang jelas tindakan Andre belum pernah dilakukan anggota dewan," ujar Trimedya.
Editor
Editor :






