JAKARTA - Penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di sebuah hotel di Padang pada 26 Januari 2020 menjadi bahan pembicaraan publik dan media massa. NN digerebek saat melayani laki-laki pelanggannya di kamar hotel di kota Padang. Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang namun bukan dia yang pemesannya.
Masih menurut Andre Rosiade, penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.
Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, Komnas Perempuan dalam pernyataan resmi Jumat, 6 Februari 2020, menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila. Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus "dibersihkan".
Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila.
Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi.
Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.
Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil.
Editor :






