PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengajak seluruh jajarannya di lingkup Pemprov Sumbar serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk terus meningkatkan sinergitas dalam berbagai upaya pencegahan korupsi. Di samping itu, ia meminta agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja pemerintahan di Sumbar.
Hal itu disampaikan Gubernur saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (rakor) Pencegahan Korupsi di Wilayah Sumbar yang digelar oleh KPK di Hotel ZHM Premiere, Kota Padang, Kamis (25/4/2024). Gubernur menyebutkan, salah satu upaya Pemprov Sumbar dalam pencegahan korupsi adalah terus menerapkan Monitoring Center For Prevention (MCP) atau pencegahan korupsi berbasis preventif.
"Capain MCP Pemprov Sumbar pada 2023 tercatat memiliki nilai 93 persen, sementara itu rata-rata capaian di Sumbar, yang termasuk Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar mendapatkan nilai 81 persen," ucap Gubernur.
Sementara itu, sambungnya, hasil penilaian KPK melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi Pemprov Sumbar pada tahun 2023 meraih angka 71,41, yang naik 0,84 poin dari nilai tahun 2022 yang tercatat 70,57. Gubernur berharap, ke depan nilai survei integritas di Sumbar terus meningkat, seiring dengan capaian aksi pencegahan korupsi yang saat ini berada dalam kategori Terjaga.
"Ke depan perlu kita tingkatkan sinergitas dalam upaya pencegahan korupsi. Pemprov Sumbar akan lebih intens melakukan koordinasi, fasilitasi, maupun pendampingan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, agar tahun 2024 nilai rata-rata Sumbar dapat lebih meningkat," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga melaporkan berbagai aktivitas yang dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumbar. Antara lain, penguatan komitmen kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Pelaksanaan MCP dan aksi pencegahan korupsi melalui Stranas PK.
Selanjutnya, Pelaksanaan SPI, Pengimplementasian Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR), Pelaporan e-LHKPN bagi penyelenggara negara dan ASN wajib lapor , Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), serta Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) bersama APH.
Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto mengatakan, salah satu upaya pencegahan korupsi di daerah oleh KPK memang dengan membuat MCP sebagai aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi. "Kuncinya, Pemda harus memiliki komitmen dalam pelaksanaan MCP ini, " sebut Edi.
Dalam pengaplikasiannya, MCP memiliki delapan fokus area intervensi dalam perbaikan tata kelola Pemda. Terdiri dari, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Editor :






