"Aturannya sudah jelas, dan sudah disosialisasikan sejak Januari 2023,peringatan secara tertulis juga sudah diberikan, jadi tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan, bagi yang masih mencoba konsekwensinya pada dana bos, guru yang mengajar di kelas yang melebihi itu,tidak diakui", tegasnya
Dijelaskannya, dalam Permendikbud no.17 tahun2017 tentang PPDB ,Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar diaturkan pada
Pasal 24 yang berbunyi, umlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
A. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (duaouluh delapan) peserta didikM
B. SMPdalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; C. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tigaouluh enam) peserta didik;
E.kolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik dan
F. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Sedangkan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pasal 26 Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut,
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar
Editor :






