Dalam Permendikbud tersebut sudah diatur, Baik sekolah negeri maupun swasta, untuk jenjang SD minimal 6 rombel/kelas,minimal 1 kelas setiap tingkat, dan maksimal 24 rombel/ kelas artinya 4 kelas pertingkat, dengan jumlah murid minimal 20 orang, maksimal 28 orang setiap rombel atau kelas.
Sementara untuk SMP minimal 3 rombel masing masing tingkat 1 rombel dan maksimal 33 rombel, dengan rincian masing masing tingkat 11 rombel.
Sementara jumlah muridnya minimal 20 orang dan maksimal 32 orang setiap rombelnya, jelas Dasril.
Sejak dua tahun yang lalu telah diperingatkan seluruh sekolah yang melebihi jumlah murid maupun rombel, agar di sesuaikan dengan Permendikbud yang mengaturnya
Cara menyesuaikannya dengan mengatur saat PPDB, dan mulai tahun pelajaran baru Juli 2023 nanti, diatur mulai dari proses PPDB tidak ada yang mendahuli menerima murid baru, kita tetapkan mulai Maret sampai April 2023 untuk zonasi dan diperpanjang bagi yang belum memenuhi kuota sampai dimulainya awal tahun ajaran, dan bagi yang telah memenuhi kuota,langsung ditutup, jadi untuk sekolah negeri pastikan dulu sudah ditampung seluruh yang ada dalam zonasi, bila kuota terpenuhi langsung dikunci,ditutup, tegas Dr.Dasril
"Yang tidak tertolong itu adalah keinginan untuk memilih milih sekolah, tetapi bila juga ingin masuk sekolah yang diinginkan atau dianggap paporit, masuklah melalui jalur prestasi, bukan tidak bisa,tetapi ada jalurnya",, ungkap Dasril.S.Pd.M.Pd.
Ketika ditanya bila masih ada sekolah yang mencoba melanggar baik jumlah rombel maupun jumlah peserta didiknya, menurut Dasril kelebihan yang dilakukan di sekolah itu,tidak diakui, dikaitkan dengan dana BOS, tidak akan direkomendasikan kelebihannya, fakta integritas nya tidak akan di ketahui Dinas,karena terjadi pembohongan data.
Diakui Dasril,memang ada sekolah yang mencoba coba dengan dalih telah terlanjur menerima melebihi kuota rombel dari 4 jadi 6, langsung kita pertanyakan integritas pengelolanya.
Editor :






