IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ungkap Kasus Persekusi, Bupati Pessel Apresiasi Jajaran Polres Pessel

Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5/2023) pagi.  Foto: Kominfo Pessel
Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5/2023) pagi. Foto: Kominfo Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan atas keberhasilan aparat kepolisian mengungkapkan kasus persekusi di Pesisir Selatan.

Apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5/2023) pagi.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono SIK, SH MH, yang ikut menyaksikan dan memberikan sambutan pada Apel tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Pesisir Selatan yang telah membantu aparat kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku persekusi tersebut.

"Kepolisian Resort Pesisir Selatan dengan bantuan Pemerihtah Daerah terutama aparat pemerintah nagari dan masyarakat berhasil mengungkap kasus persekusi ini dan menangkap pelaku untuk menjalani proses hukum,"tuturnya.

AKPB Novianto Taryono SIK, SH, MH, ikut menyayangkan tindakan sebagian kelompok masyarakat tersebut. Sebab, kejadian itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Tindakan warga atau kelompok masyarat itu merupakan perbuatan melanggar hukum, termasuk melanggar norma adat dan agama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikatakan tindakan warga itu jelas tidak bisa dibenarkan dan potensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Care atau peduli boleh saja, tetapi mesti sesuai aturan,"tuturnya.

Kepedulian warga dalam menjaga, memelihara dan menegakan nilai-nilai (norma) tentu saja boleh, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan sehingga tidak potensial melanggar hukum.

Sesama muslim atau umat beragama, setiap kita dituntut menjaga kesucian bulan Ramadhan, baik secara personal maupun sebagai warga masyarakat atau umat beragama. Namun, tindakan melanggar hukum ini tentu tidak bisa dibisa ditolerir atau dibiarkan berlaku begitu saja, tanpa memperdulikan rambu-rambu hukum yang ada.

Tindakan tegas ini diperlukan juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan hak-hak setiap warga negara Indonesia.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH