IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ungkap Kasus Persekusi, Bupati Pessel Apresiasi Jajaran Polres Pessel

Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5/2023) pagi.  Foto: Kominfo Pessel
Bupati Rusma Yul Anwar memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Pesisir Selatan itu diserahkan saat Apel Gabungan Apartur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Senin (8/5/2023) pagi. Foto: Kominfo Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polri akan senang hati melayani masyarakat Pesisir Selatan dalam rangka penegakan hukum, konsultasi dan melakukan langkah-langkah persuasif guna mencegah tindakan pelanggaran di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Pertiwa persekusi yang terjadi pada 8 April 2023 ini "viral" di sosial media baik online maupun cetak. Tindakan itu dilakukan warga atau kelompok warga terhadap pengunjung cafe (2 wanita-red) di Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan. Warga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang (persekusi) dengan mehakim dua orang pengujung cafe di lokasi itu saat berbuka puasa ramadhan. Kemudian, berlanjut ke tindakan yang diduga melampoi batas dengan menyeret atau menceburkannya ke laut.

Dalam beberapa literasi dikatakan, Persekusi (bahasa Inggris: persecution) merupakan perlakuan buruk secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Aksi persekusi ini bisa terkena hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sesuai dengan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenakan sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 27 ayat 4, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Pada Pasal 45 tertulis hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Ynd)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH