Artinya, dengan pemetaan wilayah itu, Warkah atau dokumen tanah yang dimiliki warga dan diterbitkan oleh pemerintah setempat yaitu KAN dan Walinagari atau tanah ulayat Rajo itu akan menjadi overlapping atau tumpang tindih dengan Sertifikat yang di terbitkan oleh BPN. Terkait hal itu, pihaknya bersama Kejari dan Polres bekerjasana dalam penertiban sertifikat tersebut untuk ditindak lanjuti.
"Kami bersama Kejari, Polres di daerah ini berkolaborasi dalam pemetaan wilayah dalam menertibkan sertifikat atau dokumen yang overlapping untuk dapat ditindak lanjuti," sebut dia.
Selain itu, pemerintah akan menyelasaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat dinegeri ini. Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat melalui program nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sertifikatnya melalui distribusi tanah.
"Untuk Padang Pariaman, di tahun 2022 di nagari Tandikek, Nagari Sikucur Utara, Sikucur Barat dan Sikucur Timur targetnya adalah sekitar 1000 usulan. Namun, untuk sertifikat yang terbit adalah sekitar 770," jelas Alim Bastian.
"Untuk tahun 2023 ini, Padang Pariaman menargetkan program Tora sebanyak 500. Namun, target sebanyak itu di lakukan oleh Kantor Wilayah BPN Sumbar," tutupnya. (YN)
Editor :






