IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketaping Padang Pariaman, Keraguan Masyarakat Dengan Status Tanah Akan Terjawab

kantor BPN Padang Pariaman
kantor BPN Padang Pariaman
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Pariaman-- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Padang Pariaman. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimililki.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program rioritas nasional berupa percepatan Pendaftataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman tahun ini menargetkan 6.607 hektare lahan warga akan bersertipikat melalui program (PTSL) yang secara gratis dilaksanakan oleh pemerintah.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kepala Kantor BPN Padang Pariaman Alim Bastian menyebutkan, target 6.607 hektare program PTSL tahun 2023 ini akan dilaksanakan di Nagari Parit Malintang, Nagari Ketaping, Lubuk Alung, Kasang, dan Sintuak.

"Dirinya mencoba menaikan kinerja BPN Padang Pariaman Semula Padang Pariaman mendapatkan program PTSL 607 hektare, kemudian ditambah pada tahun2023 ini menjadi 6000 hektare. Jadi artinya, untuk tahun 2023 ini menjadi 6.607 hektare target yang harus dicapai," sebut Alim Bastian, Selasa (11/4).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, pihaknya pada bulan Oktober tahun 2022 mendapat tambahan 10.500 pengukuran, dan itu-pun dapat diselasaikan selama dua setengah bulan. Pada tahun 2023 ini, pengukuran yang akan dilakukan dengan target 6.607 hektare.

"6.607 haktare itu, selain nagari-nagari tambahan lainya, khususnya di nagari Kataping, di Ketaping ini persoalan tanah yang menjadi kendala oleh warga," sebut Kakan BPN Alim Basyian didampingi Bapak Teguh dan Ibuk Helga di ruang kerjanya.

Diketahui, Nagari Ketaping adalah suatu daerah yang selalu dihadapkan dengan perselesihan sengketa lahan, dan tanah. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, sulit ditemui kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Sehingga banyak orang menyebutkan Zona Merah dalam sengketa tanah, hal itu disebabkan overlapping sertifikat.

Dengan hadirnya program PTSL itu, masyarakat di Nagari Ketaping dapat menjawab tantangan yang selama ini mengahantui dirinya, dari ketidak pastian satutus tanah di daerah itu. Artinya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Dengan pemetaan drone, BPN di tahun ini menargetkan wilayah-wilayah yang memiliki sertifikat sertifikat yang selama ini melayang, overlapping atau tumpang tindih, sehingga nantinya memastikan posisi posisinya masing-masing," sebut dia,

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH