Petugas mengamankan barang bukti dan selanjutnya dibawa Ke MAKO SATPOL-PP Kota Bukittinggi, dan pedagang yang melanggar dikenakan sanksi Administratif sesuai dengan perda No 3 Tahun 2015 Oleh PPNS SATPOL-PP Kota Bukittinggi.
Untuk itu, Kasatpol.PP Bukittinggi menghimbau kepada masarakat khususnya pedagang untuk tidak coba coba membuka warkel di siang hari, karena petugas setiap saat melakukan pengawasan dan penertiban.
"Marilah kita sama sama menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mari kita patuhi himbauan Wako bersama Forkopimda dan tokoh madarakat dan mematuhi Perda No 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum," himbau Kasatpol PP Bukittinggi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
( Yus)
Editor :







