IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Maksiat di Bukittinggi, Setiap Malam Satpol PP Lakukan Razia

Hasil razia pekat oleh Satpol PP Bukittinggi di bawa ke Mako.Satpol PP untuk penyidikan dan pendataan,serta diberi sanski. Foto : Dok Satpol PP Bkt
Hasil razia pekat oleh Satpol PP Bukittinggi di bawa ke Mako.Satpol PP untuk penyidikan dan pendataan,serta diberi sanski. Foto : Dok Satpol PP Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Untuk menutup ruang bagi pelaku maksiat di wilayah Bukittinggi, Satpol PP setempat bersama tim SK4 dan URC gencarkan melaksanakan Razia.

Razia tersebut menindak lanjuti laporan masarakat,sehingga sejak Kamis,(30/3 sampai minggu(02/04) dini hari ,Satpol PP Bukittinggi menggelar Razia Pekat.

Pada Razia Sabtu,(01/04), hingga Minggu, 02 April 2023 dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi bersama Subdempom melaksanakan razia operasi pekat (Penyakit Masyarakat ) di wilayah Kota Bukittinggi.

Kegiatan diawali dengan apel malam persiapan operasi Pekat dan arahan dari KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM.

Setelah itu, Petugas dibagi 2 tim yang dipimpin KABID TRANTIB Syamsul Ridwan, SH Dan KABID PPUD Eva Susanti, SH

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
TIM 1 Yang Dipimpin KABID TRANTIB, Syamsul Ridwan, SH, didampingi Kasat Pol.PP Efriadi, langsung menyisir beberapa lokasi hotel di Kota Bukittinggi namun tidak menemukan pelanggar pekat.

Sampai dilokasi Hotel yang Ke 4 petugas berhasil mengamankan Satu pasang yang tidak bisa menunjukan surat Nikah / Bukti Nikah, Setelah PPNS melakukan pemeriksaan KTP, ternyata alamat pasangan tersebut berbeda, lalu pasangan itu diamankan dan dibawa Ke MAKO SATPOL-PP Kota Bukittinggi.

TIM 2 yang dipimpin KABID PPUD, Eva Susanti, SH, menyisir beberapa lokasi hotel, berhasil mengamankan 3 Wanita Tuna Susila (WTS) dan satu orang waria yang akan melayani pelanggannya.

Waria tersebut sempat kabur melalui pintu belakang hotel dan bersembunyi, namun kejelian dari petugas,akhirnya berhasil mengamakannya selanjutnya pelanggar Perda no.3 tahun 2015 yang terjaring itu, di bawa ke Mako SATPOL-PP Kota Bukittinggi, untuk dilakukan pendataan, serta membuat surat Perjanjian serta sanksi dan denda Administrasi pelanggaran Perda No 3 Tahun 2015 oleh PPNS

KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Drs, Efriadi, MM, menjelaskan, kali ini, petugas berhasil mengamankan 6 orang pelanggar Pekat, diantaranya 1 Pasangan Ilegal bernama HF (45) Asal Piladang Kabupaten 50 Kota, Z (54) Asal Jatimulya Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bekasi.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH