IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemerintah Buka Peluang Tarif Ojek Online Diatur per Provinsi

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Pemerintah buka peluang tarif ojek online diatur per provinsi. Peluang itu dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta Kamis (16/1).

Disebutkan Budi, mungkin saja (tarif per provinsi). Dan kita akan petakan permasalahan yang timbul dengan adanya tarif per provinsi itu apa.

Birbicara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Ia menyebutkan, kemungkinan kebijakan per provinsi hanya diterapkan di wilayah Jawa. Sebab, pengawasan kebijakan di Jawa dinilai lebih mudah lantaran Dinas Perhubungannya sudah cukup profesional.

Budi memastikan, kesejahteraan pengemudi akan menjadi perhatian utama dalam mengkaji tarif. Dengan demikian, aturan tersebut tidak akan menimbulkan masalah baru. "Jadi jangan sampai ini menjadi masalah bagi pengemudi lain yang tidak ikut demo," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, sekitar 500 pengemudi ojek online sempat berunjuk rasa di Kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Presiden pada Rabu (15/1). Salah satu tuntutan para pengemudi ojek online ialah perubahan ketentuan tarif agar tidak lagi ditentukan berdasarkan zonasi, tapi berdasarkan provinsi. Kemenhub pun menerima 10 perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono optimistis Kemenhub akan menyetujui agar kebijakan tarif ditentukan oleh daerah. "Nanti Gubernur atau Walikota yang akan tentukan (tarif)," ujarnya.

Menurutnya, tarif ojek online sebaiknya ditentukan per daerah karena kondisi tiap daerah berbeda. Misalnya di daerah yang pendapatan masyarakatnya relatif rendah namun tarifnya tinggi sehingga konsumen sedikit. Ada juga yang tarifnya terlalu murah, sehingga memberatkan pengemudi ojek online.

Saat ini, tarif ojek online berdasarkan zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang dibagi menjadi tiga zonasi.

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per kilometer (km). Zona dua di Jabodetabek, dengan tarif Rp 2.000 - 2.500 per km. Kemudian zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100 - 2.600 per km. Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.

MRSumber: katadata.co.id

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777