3. Pedomani dan pahami regulasi tentang pembentukan Komponen Cadangan (UU Nomor 3, UU Nomor 34, UU Nomor 23, PP Nomor 3 dan Permenhan No 3 Tentang Pembentukan Penetapan dan Pembinaan Komcad);
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
4. Prioritas peserta Komcad 2023 adalah WNI yang telah bekerja, mahasiswa dan mendapatkan izin resmi dari Satuan/ Instansi/ Universitas. (DE/h)
Editor : Marjeni Rokcalva







