Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP MI Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.
Menurut kapolres, Pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, untuk mencari keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Rido yang sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," terang kapolres.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Atas tindakan pelaku, ia terancam 15 tahun penjara. Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);"papar kapolres. (Ius)
Editor :






