IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dunia Wale, Ayah Kandung di Sijunjung Setubuhi Anaknya yang Masih Berumur 8 Tahun

Tersangka diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Jumat (3/3/2023). Foto: Humas Polres Sijunjung/Ius
Tersangka diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Jumat (3/3/2023). Foto: Humas Polres Sijunjung/Ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP MI Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.

Menurut kapolres, Pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, untuk mencari keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Rido yang sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," terang kapolres.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sijunjung di Muaro untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Dalam penangkapan pelaku tak ada perlawanan.

"Atas tindakan pelaku, ia terancam 15 tahun penjara. Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);"papar kapolres. (Ius)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH