Muaralabuh, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Solok Selatan, H. Hamudis, S. Pd. MM masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Muaralabuh, Rabu (15/2/2023).
Turut mendampingi H. Hamudis saat masuk ke Rutan itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Rosmiyeti Darwin, S. Kom dan Tismar, S. Sos serta beberapa orang staf dari Disdukcapil Solok Selatan.
Kehadiran Kepala Disduk Capil Solsel tersebut disambut oleh Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono, Kasubsi Kepegawaian Rutan, Yovie, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Frista Wilza.
" Kami menyambut baik dan mengapresiasi Kepala Rutan Muaralabuh dengan yang sudah dilakukan saat ini," kata H. Hamudis saat mengawali sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) antara Rutan dan Disduk Capil Solsel itu.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pihak Rutan terkait pengajuan untuk pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya warga masyarakat yang tengah menjalani hukuman di Rutan ini, merupakan tugas yang meski pihak Disdukcapil memulainya.
Pelaksanaan PKB antara Rutan dan Disduk Capil Solsel tersebut antara lain melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan yang saat ini berjumlah sebanyak 71 orang.
Terakhir, Hamudis berharap pada pihak Rutan, kedepan PKB ini dapat dilakukan antar pimpinan, yaitu antara Kakanwil Kemenkum Ham Sumbar dengan Bupati Solok Selatan.
Sementara itu Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono menjelaskan, pelaksanaan pendataan NIK bagi WBP dan Tahanan oleh pihak Disdukcapil memang perlu segera dilaksanakan dalam rangka mentaati ketentuan yang meski dilaksanakan seluruh UPT diwilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkum Ham Provinsi Sumbar.
Seperti yang sudah dikatakan Kakanwil Kemenkum Ham Provinsi Sumbar, Haris Sukamto, AKS, SH. MH, " bahwa pendataan identitas penduduk disetiap Rutan/Lembaga Kemasyarakatan perlu dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah, khususnya untuk data atau identitas Kependudukan WBP maupun Tahanan," jelas Sarwono.
Editor :






