Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap terduga pelaku, pelaku Edo itu mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan, membongkar sebuah rumah warga di Nagari Manganti, dirumah tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat (saat ini dilakukan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut-red), dan mengambil handphone dan telah dia jual di salah satu konter handphone di Muaro Sijunjung.
Lalu polisi pun menggelandang pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Biru nomor polisi BA 6553 KE, masih dilakukan pencarian, karna dari keterangan pelaku, Sepeda Motor tersebut telah diserahkan untuk dijualkan oleh temannya yang berada di Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung. Temannya tersebut sama-sama baru keluar dari Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung.







