IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Lahirnya KUHP Nasional Menjadi Warisan Penting, Akademisi: Ciptakan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Universitas Andalas di Hotel Santika Premiere Padang, Rabu (11/01/2023). Foto : el
Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Universitas Andalas di Hotel Santika Premiere Padang, Rabu (11/01/2023). Foto : el
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Lebih lanjut, menanggapi pidana mati, pihaknya mendukung tetap adanya pidana mati. Namun, dengan pengaturan pidana yang ditunda (suspended sentence), penundaan selama 10 tahun.

"Pidana mati pada KUHP baru ini, akan ada penilaian, pidana mati atau eksekusi, atau pidana seumur hidup, itu diatur," ujarnya.

Rektor Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Yuliandri dalam sambutannya pada acara sosialisasi KUHP tersebut mengungkapkan bahwa dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaharuan hukum nasional.

"Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial", ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Ahmad Sofian mengutarakan KUHP Nasional mengutamakan nilai-nilai bangsa dan mengadopsi nilai-nilai HAM universal.

"Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Sejumlah pakar hukum tersebut hadir dalam Sosialisasi KUHP yang terselenggara atas kerjasama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Universitas Andalas di Hotel Santika Premiere Padang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron, Kapolda Sumbar (diwakili), Kabinda Sumbar Hendra, S.IP., MM, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., Kaban Kesbangpol Sumbar Nazwir, Rektor Universitas Taman Siswa, Staf Ahli Gubernur Sumbar, Staf Ahli DPRD Sumbar, Dekan Civitas Akademik, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Dewan Masjid Indonesia, PWNU, Buya M Letter, KPNI, Rekan OKP, dan sejumlah Mahasiswa. ( De/El)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH