Lebih lanjut, menanggapi pidana mati, pihaknya mendukung tetap adanya pidana mati. Namun, dengan pengaturan pidana yang ditunda (suspended sentence), penundaan selama 10 tahun.
"Pidana mati pada KUHP baru ini, akan ada penilaian, pidana mati atau eksekusi, atau pidana seumur hidup, itu diatur," ujarnya.
Rektor Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Yuliandri dalam sambutannya pada acara sosialisasi KUHP tersebut mengungkapkan bahwa dengan kehadiran UU No. 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaharuan hukum nasional.
"Telah terjadi transformasi hukum pidana, karena selama ini kita menggunakan KUHP dari produk jaman kolonial", ungkapnya.
"Tentu kita bangga karena ini merupakan karya anak bangsa dari lintas generasi dan mampu menjadi standar kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Sejumlah pakar hukum tersebut hadir dalam Sosialisasi KUHP yang terselenggara atas kerjasama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Universitas Andalas di Hotel Santika Premiere Padang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron, Kapolda Sumbar (diwakili), Kabinda Sumbar Hendra, S.IP., MM, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., Kaban Kesbangpol Sumbar Nazwir, Rektor Universitas Taman Siswa, Staf Ahli Gubernur Sumbar, Staf Ahli DPRD Sumbar, Dekan Civitas Akademik, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Dewan Masjid Indonesia, PWNU, Buya M Letter, KPNI, Rekan OKP, dan sejumlah Mahasiswa. ( De/El)
Editor : Berita Minang






