P2TP2A Sawahlunto Pelajari Advokasi Perempuan dan Anak ke Medan

Rombongan P2TP2A Sawahlunto ketika berada di Medan. Humas
Rombongan P2TP2A Sawahlunto ketika berada di Medan. Humas
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

MEDAN - Untuk mengasah pengetahuan dan perbandingan peran dan fungsi advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sawahlunto, sebanyak 22 anggota rombongan bertolak melakukan studi komparatif ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8) lalu.

Rombongan di pimpin langsung Ketua P2TP2A Ny.Yossi Deri Asta, Ny.Rovanly Abdams, Kadis Sosial PMDPPA Dedi Sahendri, belajar tiga hari penuh ke Medan, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu terhadap upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang (trafficking).

Saat di Medan, rombongan di bagi dua kelompok, satu kelompok mengunjungi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Medan di pimpin Ny.Yossi Deri Asta, mereka di terima Kadis Sosial Ir.Endar Sutan Lubis,M.Si bersama staf dan pejabat terkait lainnya.

Sementara kelompok kedua berkunjung ke P2TP2A Provinsi Sumatera Utara di pimpin Ny.Lenny Rovanly dan Kadis Sosial PMD PPA Dedi Sahendri, Kabid PPA Silvi Andriani, Kabid Sosial Nurhasnah, yang diterima Sekretaris Dinas PPPA Sumut Muna Lubis, dan Kepala UPTD P2TP2A Provisni Sumut Suriani., serta Pengacara PPPA Sumut Mitra Lubis,SH,MH.

Dari pertemuan dua kelompok itu, banyak perbandingan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang dapat di jadiakn pertimbangan dalam mendukung pelaksanaan fungsi P2TP2A dan LKKS di Kota Sawahlunto. Sesuai regulasi terbaru Permen PPA No.4 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Permen PPA terbaru itu implementasikan di Provinsi Sumatera Utara, namun daerah lain belum. Sebab, ada kelemahan terhadap regulasi yang di edarkan Kementerian PPA tersebut. karena selama ini unsur P2TP2 itu dipegang oleh pejabat eselon yang berada diatas pimpinan UPTD yang melibatkan unsur diluar jabatan dan kelembagaan lain. Sementara UPTD hanya di kelola pejabat setingkat Kepala Seksi.

Hal ini akan menjadi lemah dalam koordinasi dengan level atas seperti dengan level pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan, Polri, Kejaksaan dan pihak lainnya. terkait penanganan berbagai laporan yang akan memdapatkan advokasi dan perlindungan P2TP2A jika dijadikan UPTD, khususnya di Kota Sawahlunto.

"Karena kita ingin belajar melalui perbandingan cara pengelolaaan operasional advokasi P2TP2A dan LKKS antara Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, banyak pengetahuan yang dapat kita peroleh. Yang baiknya bisa kita adobsi, namun yang kurang sesuai dengan muatan lokal daerah kita, disimpan saja." tutur Yossi.

Menurut Kadis Sosial PMD PPA Dedi Sahendry, Permen PPA Nomor 4 tahun 2018 itu belum banyak di implementasi di berbagai daerah, sepengetahuannya baru hanya Provinsi Sumnatera Yang melakukan, itu juga baru dilaksanakan oleh satu daerah kabupaten saja seperti di kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

P2TP2A berfungsi sebagai pusat pelayanan perlindungan perempuan dan anak dari diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang bersifat darurat secara cepat meliputi berbagai layanan terkait informasi, rujukan medias, hukum, psikologis, psikis, rumah aman (shelter), kunjungan rumah (home visite), pelatihan keterampilan serta bentuk layanan lainnya yang mendukung pelaksanaan P2TP2A.

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini