Namun oleh Filipina dan Taiwan juga diklaim dengan nama Scarborough Shoal. Apa yang tertulis dalam buku tersebut, dinilai China sebagai Hak Sejarah, Hak Pelayaran dan Hak Kedaulatan sekaligus Kepemilikan. Di lain pihak, Indonesia tidak mengakui nine dash line-nya China, karena penarikan garis putus -- putus tersebut dinilai bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau kita perhatikan dari perjalanan waktu atas rentetan kasus -- kasus pencurian ikan seperti di atas, dasar negara China itu selalu merujuk ke alasan kesejarahan (History). Padahal berdasarkan artikel 51 ayat 2 hanya mengenal Traditional Fishing Right (TFR). Itupun harus ada persyaratan yang ketat dan berdasarkan perjanjian ", jelas Dede menutup perbincangan. MR
Editor :







