Penyelesaian terbaik yang dimaksud dilakukan dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah agar mendapatkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Setelah ini jangan sampai mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. Mohon orang tua dapat membimbing dan mengawasi anak dalam memperbaiki diri dari perbuatan tersebut dengan cara memperdalam ilmu agama," harap Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Padang Panjang saat melepas ketujuh ABH untuk dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Ketujuh ABH ini juga telah menerima nasehat dan bimbingan oleh Niniak Mamak Pemangku Adat Kota Padang Panjang dan Ketua LPM Kota Padang Panjang, Datuak Masrizal didampingi Jaksa Muda, Bertaningsih sebelum dikembalikan kepada keluarga.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Diharapkan ABH tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi serta menjadikan pengalaman ini pelajaran hidup yang berharga. Relis Humas Kemenkumham Sumbar. (AA)
Editor :







