Padang Panjang - Upaya pelaksanaan musyawarah dan diversi ditingkat pengadilan yang dilakukan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Bukittinggi bagi tujuh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Rutan Kelas IIB Padang Panjang mencapai kesepakatan dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Jumat (7/10).
"Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pada hari ini, berkat sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum, ketujuh ABH di Rutan Padang Panjang dapat dibebaskan," ujar Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya.
Sebelumnya, ABH atas nama AP dan enam kawannya ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Upaya diversi kemudian dilaksanakan oleh PK Bapas Bukittinggi dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak Aparat Penegak Hukum Kota Padang Panjang, antara lain Rutan Padang Panjang, Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, dan Pengadilan Negeri Padang Panjang.
"Apresiasi kepada jajaran kami khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi yang telah bekerja keras melakukan upaya pendampingan anak dan berkoordinasi secara khusus dengan jajaran APH Kota Padang Panjang dalam mengupayakan diversi terhadap ketujuh anak tersebut," ujar Kakanwil.
Selanjutnya ketujuh ABH akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Padang Sikolos, Padang Panjang mengingat yang bersangkutan masih anak-anak, belum melakukan pelanggaran hukum sebelumnya, serta masih aktif bersekolah.
Upaya diversi sejalan dengan semangat pemerintah khususnya para Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System (Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas/Rutan) dalam menekan angka overkapasitas dalam Lapas maupun Rutan serta dalam menjalankan semangat Keadilan Restoratif/Restorative Justice.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Editor :






