IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tujuh Anak Berhadapan Dengan Hukum Berhasil Jalani Proses Diversi

Tujuh Anak Berhadapan Dengan Hukum Berhasil Jalani Proses Diversi usai diproses secara bersama antara Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama APH di Lapas Padang Panjang. Foto Dok Humas Kemenkum-Ham Sumbar.
Tujuh Anak Berhadapan Dengan Hukum Berhasil Jalani Proses Diversi usai diproses secara bersama antara Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama APH di Lapas Padang Panjang. Foto Dok Humas Kemenkum-Ham Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Panjang - Upaya pelaksanaan musyawarah dan diversi ditingkat pengadilan yang dilakukan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Bukittinggi bagi tujuh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Rutan Kelas IIB Padang Panjang mencapai kesepakatan dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Jumat (7/10).

"Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pada hari ini, berkat sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum, ketujuh ABH di Rutan Padang Panjang dapat dibebaskan," ujar Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya.

Sebelumnya, ABH atas nama AP dan enam kawannya ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Upaya diversi kemudian dilaksanakan oleh PK Bapas Bukittinggi dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak Aparat Penegak Hukum Kota Padang Panjang, antara lain Rutan Padang Panjang, Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, dan Pengadilan Negeri Padang Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kakanwil menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan PK Bapas ini adalah salah satu peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam proses peradilan pidana di Indonesia selain menjadi tempat penitipan dan perawatan tahanan serta pembinaan narapidana.

"Apresiasi kepada jajaran kami khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi yang telah bekerja keras melakukan upaya pendampingan anak dan berkoordinasi secara khusus dengan jajaran APH Kota Padang Panjang dalam mengupayakan diversi terhadap ketujuh anak tersebut," ujar Kakanwil.

Selanjutnya ketujuh ABH akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Padang Sikolos, Padang Panjang mengingat yang bersangkutan masih anak-anak, belum melakukan pelanggaran hukum sebelumnya, serta masih aktif bersekolah.

Upaya diversi sejalan dengan semangat pemerintah khususnya para Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System (Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas/Rutan) dalam menekan angka overkapasitas dalam Lapas maupun Rutan serta dalam menjalankan semangat Keadilan Restoratif/Restorative Justice.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH