IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Minangkabau dan Masa Depan Keterbukaan Informasi di Sumatera Barat

Fahrezi, S.IP,M.A Pemerhati Kebijakan Publik
Fahrezi, S.IP,M.A Pemerhati Kebijakan Publik
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perubahan zaman kedalam zona yang sangat cepat, orang Minangkabau sudah siap dengan "Sakali Aia Gadang, Sakali Tapian Berubah". Semangat Merantau membuka wawasan mereka untuk selalu terbuka dengan segala apa yang akan datang, selagi itu tidak merubah falsafah utamanya yakni, "Adat Basandi Syarak-Sayarak Basandi Kitabullah". Tantangan zaman juga harus ditanggapi dengan baik oleh masayrakat Minangkabu, termasuk Komisi Yang menaungi Keterbukaan Informasi Di Sumatera Barat.

Informasi saat ini bisa didapatkan hanya dengan hitungan detik (Revolusi Indsutri 4.0). Berkembangnya sarana informasi, membuat pemerintah juga menggunakan sosial media sebagai sarana penyampai informasi di Era Digital ini. Situs Instagram, Facebook dan Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan informasi publik. Informasi tersebut cepat tersebar luas dikalangan masyarakat salah satunya karena peran media sosial baik Instagram ataupun Facebook. Media sosial menjadi alternatif penyampai informasi karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat.

Secara umum, era digital adalah suatu kondisi kehidupan atau zaman dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Bisa juga dikatakan bahwa era digital hadir untuk menggantikan beberapa teknologi masa lalu agar jadi lebih praktis dan modern.

Bonus zaman Digitalisasi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dengan plus minusnya Komisi Informasi Sumatera Barat dapat lebih proaktif beserta jajaran untuk mengkampanyekan keterbukaan Publik. Namun era digitalisasi ini juga menjadi tantangan terbesar juga, hal ini dikarenakan dengan informasi yang cepat, belum tentu semua informasi itu benar, atau yang lebih kita kenal dengan HOAX atau informasi bohong. Meskipun demikian, terlepas dari itu informasi itu harus tetap cepat disampaikan kepada semua kalangan sesuai dengan semangat yang ada dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penyampaian Informasi kepada Masyarakat Sumatera Barat kedepan, sudah selayaknya tetap menampilkan simbol-simbol Kebudayaan Minangkabau itu sendiri. Gambar karikatur yang melambangkan budaya Minangkabau dalam menyampaikan informasi dapat kita gabungkan atau kita berikan terobosan baru didalam dunia digitalisasi media sosial. Mungkin bisa saja, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanahi Undang-undang dapat mengahasilkan desain mascot karikatur sebagai Ikonnya dalam menyampaikan informasi, supaya lebih mengena dan lebih mudah diingat dikepala setaipa orang jika sudah ada mascot itu, berarti ini informasi dari Komisi informasi Sumatera Barat, seperti setiap kali kita melihat iklan yang kita. Mascot Karikatur itu bisa disebut sebagai 'Pandeka Informasi atau Si Murai" yang kaitannya erat dengan apa yang ada di Alam Minangkabau. Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga harus menjadi pelopor terdepan disetiap kegiataannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menggunakan sImbol-simbol ke Minangkabauan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terakhir, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis mengajak kita semua para pembaca untuk selalu melestarikan kebudayaan kita, yakni kebudayaan masyarakat Minangkabau. Zaman yang melaju begitu cepat, sebagai orang Minangkabau kita harus mampu mempertahankan jati diri kita sebagai masyarakat Minangkabau yang tidak alergi terhadap perubahan, namun juga harus mempertahankan kebudayaan kita dari segala macam ancaman di era globalisasi yang serba Transparan (terbuka) ini

Salam Tangguh Informasi!.

OPINI : (Fahrezi, S.IP,M.A/DE)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH