IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Minangkabau dan Masa Depan Keterbukaan Informasi di Sumatera Barat

Fahrezi, S.IP,M.A Pemerhati Kebijakan Publik
Fahrezi, S.IP,M.A Pemerhati Kebijakan Publik
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT -- Membicarakan Keterbukaan Informasi di Sumatera Barat, sudah sepetutnya kita telusuri lebih jauh kedalam budaya yang ada di Sumatera Barat itu sendiri. Hampir dua abad lalu, ketika pertama kali datang didaerah pedalaman Sumatera Barat pada 1818, Sir Thomas Stamford Raffles pernah merasa frustasi terhadap sistem pemerintahan Minangkabau yang bertumpu kepada Mufakat. Disana dia disambut oleh sekelompok pemimpin setempat (penghulu). Raffles meminta merka segera memutuskan berapa dia harus membayar agar diizinkan melewati wilayah mereka (Kahin, 2005).

Setelah diberitahu keinginan Raffles untuk dapat segera melanjutkan perjalanan, dengan tenang mereka mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan keinginan itu, telah memusyawarahkan sepanjang hari, dan akhirnya sampai kepada kesepakatan bahwa mereka belum mencapai keputusan apapun, sebab jumlah penghulu yang hadir hanya dua pertiga sedangkan sepertiga lain tidak dapat hadir, dan mereka menawarkan tempat untuk Raffles dan rombongannya untuk menginap selama tiga hari sambil menunggu keputusan akhir. Baru setelah sepertiga penghulu itu hadir dan mereka semua bermusyawarah selama sekitar satu atau dua jam, akhirnya dicapai keputusan tentang jumlah uang yang harus dibayar rombongan Raffles agar dapat melanjutkan perjalanan.

Begitulah informasi di Sumatera Barat, tidak hanya didengarkan oleh seseorang ataupun sekelompok orang, namun jauh dari harus didengarkan oleh seluruh masyarakat yang ada disebuah Kampung/Nagari. Semangat rasa kegotongroyongan untuk semua pendapat dapat didengarkan oleh seluruh orang yang ada di Nagari/daerah itu, sudah menjadi darah daging dalam kehidupan kebudayaan masyarakat Minangkabau.

Di Indonesia sendiri, Keterbukaan Informasi Publik bagi setiap orang sudah tercantum dalam Kosntitusi Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke 4) pada pasal 28F menjelaskan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Inilah yang paling mendasari kenapa Komisi informasi itu terbentuk sebagai jaminan agar masyarakat memperoleh haknya selaku warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah dirancang untuk menghadapi kondisi apapun dalam hal menjamin warga negara mendapatkan informasi dari badan publik, termasuk diantaranya bilamana badan publik tidak memiliki itikad baik untuk melayani permintaan masyarakat dalam hal menyangkut permintaan informasi. Bilamana terjadi maka kondisi ini dinamakan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. Disinilah letak peran serta KI guna mengatasi hal tersebut, dilakukan dengan cara mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, bergantung kepada masing-masing pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa informasi ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publikpada pasal 26 ayat (1) butir a menjelaskan "Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi putusan sengketa informasi baik bagi perorangan, kelompok maupun badan publik yang bersengketa adalah amanat yang harus dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat. Untuk melakukan dan menginisiasi perdamaian atau penyelesaian masalah sebelum lebih jauh kedalam persidangan, Komisi Informasi menurut UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi terlebih dahulu melaksanakan mediasi. Komisi Informasi Sumatera Barat harus memperkuat posisi dalam kegiatan mediasi ini sebagai Tindakan preventif sebelum masuk kedala ranah persidangan. Komisi Informasi harus mampu mengambil peran penting dangan memberikan pemaham baik kepada pemohon maunpun termohon sehingga mendapatkan informasi sebenarnya dan dapat menyelesaiakan masalah lebih awal, sebelum dilaksanakannya sidang adjudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

Informasi publik itu sendiri adalah informasi yang dihasilkan dikirim, diterima dikelelola, dan disimpan oleh badan publik terkait tata Kelola penyelenggaraan negara. Badan publik itu sendiri seperti penyelenggara negara, badan usaha negara dan kegiatan yang menggunakan APBN dan APBD serta keuangan negara yang lain.

Komisi Informasi harus menjamin harus menjamin tegaknya keadilan Informasi bagi masyatakat Sumatera Barat yang ingin memperoleh setiap informasi yang dibutuhkan disamping informasi yang harus dikecualikan atau yang tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Hal ini, dikarenakan orang Minangkabau sangat tanggap dan kritis dalam setiap persoalan. Keinklusifan orang Minangkabau harus tercermin dari bagaimana dia menyelesaikan setiap permaslahan informasi dengan mendudukan perkara dengan seadil-adilnya dengan "Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakai".

Masa Depan Keterbukaan Informasi Di Sumatera Barat

Keinklusifan masyarakat Minangkabau dapat dilihat dari tradisi pola migrasinya, yakni "Merantau". Tradisi merantau adalah tradisi merubah nasib ke negeri orang untuk menjadi orang yang sukses. Daerah rantau yang tidak dia kenal bisa membuatnya memutar otak bagaimana untuk bisa selalu bertahan, sehingga dahulu kala orang-orang tua di Minangkabau menyebut rantau sati batuah (rantau sakti bertuah). Para perantau hidup di negeri orang dengan prinsip "dima bumi dipijak, disitu langit dijunjung" (dimana bumi di pijak disitu adat istiadat mereka kita junjung). Kemampuan berbaur orang Minangkabau dengan bangsa lain ini pula yang membuat orang Minangkabau berhasil dalam merantau tidak terkecuali dalam masalah dagang. Orang Minangkabau selalu membaca situasi dan kondisi, ini berpengaruh terhadap jiwa dagang mereka. Dari hal ini pula lah, lahirnya berbagai inovasi-inovasi sehingga kata pepatah orang Minangkabau menyiratkan "ambiak bana ka nan sudah, alam takambang jadikan guru" (ambil kebenaran kepada kebenaran yang sudah-sudah alam semsesta jadikan guru). Guru bagi orang Minangkabau untuk menghadpai kehidupan ini adalah alama semesta itu sendiri.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH