"Ini adalah dari saksi yang sangat penting karena 5 menit sebelum kejadian ada di dekat masjid. Dia mencurigakan yang kita duga dia pengendara sepeda motor," ungkap Tito dalam konferensi pers usai pertemuan di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.
Empat bulan berselang, di November 2017, Idham Azis yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya menunjukkan 2 sketsa baru wajah terduga pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan. Sketsa itu didapat dari keterangan 2 orang saksi.
Saat Idham Azis menjabat Kabareskrim Polri, Kapolri Tito memerintahkan kembali agar Idham Azis segera mengungkap kasus Novel. Idham Azis pun membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus Novel Baswedan.
Alih-alih menemukan pelaku dan dalang di balik teror air keras, TPF malah merekomendasikan agar Polri membentuk tim teknis atas temuan yang dimiliki TPF. Namun TPF pun tak merinci apa temuan yang dimaksud.
Setelah penyidikan mandek hampir dua tahun polisi pun membentuk tim teknis. Tim teknis ini di bawah komando Kabareskrim yang saat itu dijabat Komjen Idham Aziz. Tim teknis itu merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018.
Hasil temuan TPF ini kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis. Tim teknis semula berjalan enam bulan. Namun Presiden Jokowi menargetkan pengungkapkan penyiram Novel dilakukan tim teknis dilakukan tiga bulan atau Desember 2019. Namun hingga masa tugas tim teknis habis, kasus teror air keras terhadap Novel masih suram. Baru hari ini atau setelah 32 bulan kasus Novel mulai mengalami titik terang setelah polisi meringkus dua orang pelaku.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka tadi pagi. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat.
"Tadi malam kita mengamankan diduga pelaku inisial RB dan RM, kita amankan, kita bawa ke Polda Metro, langsung kita interogasi. Tadi pagi, sudah kita tetapkan tersangka, kemudian tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ada pendampingan hukum," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12) sebagaimana dilansir Merdeka.com.
(MR) Editor : Berita Minang






